Aturan Pajak Jual Beli Rumah Terbaru Di Tahun 2022 - RUMAH23.NET

Aturan Pajak Jual Beli Rumah Terbaru Di Tahun 2022

Aturan Pajak Jual Beli Rumah Terbaru Di Tahun 2022

Aturan Pajak Jual Beli Rumah terbaru di tahun 2022 yang perlu dicermati. Memiliki rumah idaman adalah impian dari semua orang. Namun di saat ingin memilkinya, penting untuk mengetahui biaya – biaya yang timbul khususnya mengenai aturan pajak terbaru.

Membeli rumah idaman, tidak semerta merta kita hanya mengeluarkan uang untuk harga yang telah disepakati. Penting untuk mengetahui pajak yang berlaku di satu daerah dan tipe property yang hendak dibeli.
Banyak pembeli rumah yang terkecoh dengan biaya sesungguhnya yang harus dikeluarkan untuk memiliki rumah idaman.

Pajak Pembelian Rumah


Sebagai seorang pembeli rumah khususnya yang merupakan pembelian rumah pertama. Ada biaya tambahan yang harus dipertimbangkan untuk memiliki tanah dan bangunan yang hendak dibeli.

Besaran biaya yang harus dikeluarkan tergantung tipe dan jenis property yang hendak dimiliki. Ada aturan pajak yang berlaku yang mengikuti dengan kebijakan masing masing daerah baik itu property Primary Developer maupun property secondary.

Dengan mengetahui aturan pajak yang berlaku, kalian bisa mendapatkan gambaran jelas akan berapa besaran dp yang harus dikeluarkan atau jumlah cash yang harus disiapkan.
 
Aturan Pajak Jual Beli Rumah Terbaru Di Tahun 2022

Macam Macam Pajak Pembeli

 
Pembuatan Akta Jual Beli

Baik property yang hendak kalian miliki merupakan primary atau secondary, kedua transaksi ini memerlukan Akta Jual Beli. AJB ini menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan harga antara kedua belah pihak [penjual / developer dan pembeli]. Biayanya adalah 1% dari nilai transaksi.

Untuk unit Primary (Developer) AJB ini dibebankan secara penuh kepada pembeli. Namun untuk unit secondary, biasanya tergantung kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Terutama pada nilai transaksi rumah yang harganya cukup fantastis.

Pengecekan Sertifikad

Ini merupakan komponen utama setelah terjadinya kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Pengecekan atau validasi kepemilikian satu property yang hendak dibeli wajib dilakukan agar kalian terhindar dari sengketa atau peroperti bermasalah di kemudian hari.

Biaya yang harus dipersiapkan tidak besar hanya sekitar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah). Pengecekan sertifikad ini akan melibatkan BPN (badan pertanahan nasional)

Balik Nama Sertifikad

Balik nama sertifikad kepemilikan biasanya timbul pada transaksi rumah second. Untuk besaran biaya BBN adalah sebesar 2% atau mengikuti peraturan daerah yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Berbeda dengan transaksi Primary atau melalui developer. Biasaya transaksi rumah primary tidak diperlukan balik nama sertifikad.
 
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

BPHTB merupakan kewajiban yang harus ditanggung pembeli baik property primary dan secondary. Dasar perhitungannya adalah sebagai berikut:

Tarif dasar pengenaan pajak pembeli adalah sebesar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi dengan nilai perolehan pajak tidak kena pajak. Besaran nilai dari masing masing daerah berbeda tergantung dari keputusan pemerintah daerah setempat.

Contoh perhitungan :
5% X (harga transaksi – Nilai jual bebas pajak)
 
Contoh perhitungan BPHTB di kawasan Tangerang :
  • NPOPKP yang berlaku : Rp. 60,000,000,-
  • Harga Transaksi : Rp. 1,000,000,000,-
  • BPHTB : 5% X (1,000,000,000 – 60,000,000)
  • Yang Harus dibayarkan : Rp. 47,000,000,-
 
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10%

Pajak ini hanya berlaku apabila kalian membeli property dari pengembang atau developer yang merupakan bagian dari pengusaha kena pajak (PKP).

Untuk rumah secondary umumnya tidak berlaku kecuali status kepemilikan rumah second adalah PKP maka akan dikenakan PPN  dengan besaran 10%. Hal ini jarang dijumpai karena biasanya transaksi rumah second adalah antar pribadi atau sertifikadnya atas nama perorangan dan buka PT.

Aturan Pajak Jual Beli Rumah Terbaru Di Tahun 2022

LIHAT JUGA PROPERTI LAINNYA :

Berikut ini yang perlu kalian perhatikan dan menjadi kewajiban dari pemilik property yang hendak melakukan transaksi jual beli.

Dasar hukum pengenaan pajak penghasilan telah diatur dalam undang undang pajak pengahsilan hak atas tanah/bangunan. Adapun peraturan pemerintah tahun 2016 mengatur besaran tarif baru PPH final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Contoh :
Harga transaksi yang disepakati penjual dan pembeli adalah Rp. 1,000,000,000,-
Perhitungan PPHnya  : 2.5% X 1,000,000,000,-
Jumlah yang harus disetorkan ke kas negara adalah Rp. 25,000,000,-
 
Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

 PBB adalah kewajiban pajak dari pemiliki properti. Baik perorangan ataupun badan hukum wajib untuk melunasi pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya. Penetapan pajak bumi dan bangunan bisa berbeda antara daerah satu dengan lainnya. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dihitung dari penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Besaran NJOP dari masing masing daerah berbeda beda tergantung lokasi. Tarif dasar perhitungan PBB adalah 0,5% X Nilai Jual Kena Pajak (NJKP ini diperoleh dari NJOP yang besarannya adalah 20%

Inilah yang patut  dicermati sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Buat kalian yang ingin membeli properti impian, aturan Pajak Jual Beli Rumah Terbaru di tahun 2022 ini bisa membantu kalian dalam menilai keseluruhan biaya yang diperlukan untuk memiliki properti idaman. Bisa juga dijadikan acuan biaya tambahan selain Down payment yang diperlukan jika menggunakan pembiayaan dari Bank.